Rabu, 25 November 2015

BAB 4 Tujuan dan Fungsi Koperasi



1.      Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),teknis,dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat.
Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha yang diantaranya sebagai berikut:
-          Produk dan jasa yang nantinya akan dijual.
-          Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
-          Penentuan mengenai harga pokokdan harga jual pada produk ataupun jasa.
-          Kebutuhan akan tenaga kerja.
-          Organisasi internal.
2.Koperasi sebagai Badan Usaha.
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.Sebagai badan usaha koperasi tetap tunduk kepada kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha maka koperasi sebagai badan usaha yang merupakan kombinasi dari manusia,aset-aset fisik dan non fisik,informasi,dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka sebagai berikut:
A.    Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku 
B.     Mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya
C.     Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
D.    Memerlukan sistem manejemen usaha.
3.Tujuan dan Nilai Koperasi
- Memaksimumkan Keuntungan
Keuntungan merupakan tujuan utama suatu pengusaha dalam menjalankan usahanya.Proses produksi dilaksanaka  seefisien mungkin dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan.Menurut sunaryo keuntungan adalah selisih antar total pendapatan dengan total biaya yang merupakan insentif bagi produsen untuk melakukan produksi.
Keuntungan total merupakan penerimaan total (TR) dikurangi dengan biaya total (TC).Secara sistematis laba dapat dirumuskan π=TR-TC.
-          Memaksimumkan nilai perusahaan
-          Meminimumkan Biaya
Rumusan biaya menyangkut efisiensi adalah sebagai berikut :
TC = FC + VC
Dimana:
TC = biaya total ( Total Cost )
FC = biaya tetap ( Fixed Cost )
VC = biaya variabel ( Variable Cost )

Biaya Total ( TC ) ini tergantung dari :
o teknologi produksi yang digunakan perusahaan
o harga sumber daya yang digunakan perusahaan
4.Tujuan Perusahaan Koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha pada orientasi laba (profit oriented),melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).Karena itu,dalam banyak kasus koperasi,manejemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (Service at cost).Untuk koperasi di indonesia,tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manejemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
Theory of the firm sebagai berikut:
- perusahan perlu menentapkan tujuan
- mendefinisikan koperasi.
- mengkoordinasi keputusan
- menyediakan norma.
- sasaran yang lebih nyata.
5.Keterbatasan Teori Perusahaan.
Teori perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan kebanyakan studi manejemen manejerial.Berikut ini butir penting yang dikemukakan teori perusahaan  sebagai berikut:
-          Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara:orang,asset fisik, dan keuangan,serta sistem dan informasi.
-          Orang yang terlibat langsung: Shareholders,management,employee,supplier,customers mereka dipengaruhi secara langsung langsung oleh operasional perusahaan.
-          Society ( stakeholders) kegiatan firm,yaitu:
A.Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka.
B. Bisnis membayar pajak.
C.Bisnis menyediakan pekerjaan.
D.Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat.Oleh karena itu,perusahaan harus beroperasi secara optimal.Teori perusahaan mengakui maksimasi laba sebagai sasaran utama perusahaan.
6.Teori Laba.
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).Menurut teori laba,tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri.Terdapat beberapa teori yang menerangkan beberapa perbedaan ini sebagai berikut:
- Teori laba menanggung resiko (Risk-Bearing Theory of Profit).Menurut teori ini,keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (Frictional Theory of Profit).Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil ari fiksi keseimbangan jangka panjang (Long Run Equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profits).Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli dapat diperoleh melalui:
-pengusahaan penuh atas supply bahan baku tertentu.
- Skala Ekonomi
- Kepemilikan hak paten
- Pembatasan dari pemerintah.
7.Fungsi Laba.
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan.Sebaiknya,laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/komoditi yang ditangani dan metode produksi tidak efisien.
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.Semakin tinggi partisipasi anggota,maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
8.Kegiatan Usaha Koperasi
- Status dan Motif Anggota Koperasi
Anggota Koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.Menerima landasan idiil,asas,dan sendi dasar koperasi.
3.Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,anggaran dasardan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (user).Sebagai pemilik kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.Sedangkan sebagai pemakai anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
- Anggota Penuh
- Calon Anggota
- Anggota yang dilayani.
-Anggota luar biasa.
  
 - Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota,sebagai berikut:
1.      Unit usaha simpan pinjam.
2.      Perdagangan umum.
3.      Perdagangan,perakitan,instalasi hardware dan software,dan jaringan komputer serta aksesoris.
4.      Kontraktor dan konsultan bangunan.
5.      Penerbitan dan percetakan.
6.      Agrobisnis dan agroindustri.
7.      Jasa pendidikan,konsultan dan pelatihan pendidikan.
8.      Jasa telekomunikasi umum.
9.      Jasa teknologi informasi.
10.  Biro jasa.
11.  Jasa pengiriman barang.
12.  Jasa transportasi.
13.  Jasa pemasaran umum.
14.  Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
15.  Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
16.  Event organizer.
17.  Kerjasama dengan BUMN,BUMD,dan BUK
18.  Klinik kesehatan dan apotek.
19.  Desain grafis dan galeri seni.
Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
=>Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
=>Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
=>Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
- Permodalan koperasi.
  I.            Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
 II.            Sumber - Sumber Modal Koperasi
      1.ModalDasar 
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
   2. Modal Sendiri
      Modal sendiri terdiri dari:
a)      Simpanan Pokok
        Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b)      Simpanan Wajib
         Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c)      Dana Cadangan
           Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d)     Hibah
      Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3.    Modal Pinjaman
     Modal pinjaman terdiri dari:
a)      Pinjaman dari Anggota
           Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b)      Pinjaman dari Koperasi Lain
             Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c)      Pinjaman dari Lembaga Keuangan
            Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d)     Obligasi dan Surat Utang
              Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e)      Sumber Keuangan Lain
              Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
- Sisa Hasil Usaha Koperasi.
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a.   Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b.    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c.       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d.      Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e.   Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f.       Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Referensi:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar