1. Pengertian
Badan Usaha
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),teknis,dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat.
Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan
suatu badan usaha yang diantaranya sebagai berikut:
-
Produk dan jasa yang nantinya akan
dijual.
-
Cara pemasaran produk atau jasa yang
akan diperdagangkan.
-
Penentuan mengenai harga pokokdan harga
jual pada produk ataupun jasa.
-
Kebutuhan akan tenaga kerja.
-
Organisasi internal.
2.Koperasi sebagai Badan Usaha.
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengkoordinasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan
barang atau jasa.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.Sebagai badan
usaha koperasi tetap tunduk kepada kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip
ekonomi yang berlaku.Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada
suatu badan usaha maka koperasi sebagai badan usaha yang merupakan kombinasi
dari manusia,aset-aset fisik dan non fisik,informasi,dan teknologi.
Koperasi sebagai badan
usaha maka sebagai berikut:
A. Tunduk
pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku
B. Mampu
menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya
C. Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
D. Memerlukan
sistem manejemen usaha.
3.Tujuan dan Nilai
Koperasi
- Memaksimumkan
Keuntungan
Keuntungan
merupakan tujuan utama suatu pengusaha dalam menjalankan usahanya.Proses
produksi dilaksanaka seefisien mungkin
dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan.Menurut sunaryo keuntungan adalah
selisih antar total pendapatan dengan total biaya yang merupakan insentif bagi
produsen untuk melakukan produksi.
Keuntungan total
merupakan penerimaan total (TR) dikurangi dengan biaya total (TC).Secara
sistematis laba dapat dirumuskan π=TR-TC.
-
Memaksimumkan nilai perusahaan
-
Meminimumkan Biaya
Rumusan biaya
menyangkut efisiensi adalah sebagai berikut :
TC = FC + VC
Dimana:
TC = biaya total ( Total Cost )
FC = biaya tetap ( Fixed Cost )
VC = biaya variabel ( Variable Cost )
Biaya Total ( TC ) ini tergantung dari :
o teknologi produksi yang digunakan perusahaan
o harga sumber daya yang digunakan perusahaan
TC = FC + VC
Dimana:
TC = biaya total ( Total Cost )
FC = biaya tetap ( Fixed Cost )
VC = biaya variabel ( Variable Cost )
Biaya Total ( TC ) ini tergantung dari :
o teknologi produksi yang digunakan perusahaan
o harga sumber daya yang digunakan perusahaan
4.Tujuan Perusahaan Koperasi.
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha pada orientasi laba (profit
oriented),melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).Karena
itu,dalam banyak kasus koperasi,manejemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(Service at cost).Untuk koperasi di indonesia,tujuan badan usaha koperasi
adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manejemen
koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
Theory of the firm sebagai berikut:
- perusahan perlu menentapkan tujuan
- mendefinisikan koperasi.
- mengkoordinasi keputusan
- menyediakan norma.
- sasaran yang lebih nyata.
5.Keterbatasan Teori Perusahaan.
Teori perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan
kebanyakan studi manejemen manejerial.Berikut ini butir penting yang
dikemukakan teori perusahaan sebagai
berikut:
-
Perusahaan bisnis adalah kombinasi
antara:orang,asset fisik, dan keuangan,serta sistem dan informasi.
-
Orang yang terlibat langsung:
Shareholders,management,employee,supplier,customers mereka dipengaruhi secara
langsung langsung oleh operasional perusahaan.
-
Society ( stakeholders) kegiatan
firm,yaitu:
A.Bisnis stakeholders dipengaruhi
oleh karena gunakan sumberdaya yang langka.
B. Bisnis membayar pajak.
C.Bisnis menyediakan pekerjaan.
D.Bisnis memproduksi barang dan
jasa untuk masyarakat.Oleh karena itu,perusahaan harus beroperasi secara
optimal.Teori perusahaan mengakui maksimasi laba sebagai sasaran utama
perusahaan.
6.Teori Laba.
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).Menurut teori
laba,tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap
jenis industri.Terdapat beberapa teori yang menerangkan beberapa perbedaan ini
sebagai berikut:
- Teori laba menanggung resiko (Risk-Bearing Theory
of Profit).Menurut teori ini,keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh
perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (Frictional Theory of
Profit).Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil ari
fiksi keseimbangan jangka panjang (Long Run Equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of
Profits).Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga lebih tinggi daripada bila
perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli dapat diperoleh melalui:
-pengusahaan penuh atas supply bahan baku tertentu.
- Skala Ekonomi
- Kepemilikan hak paten
- Pembatasan dari pemerintah.
7.Fungsi Laba.
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri/perusahaan.Sebaiknya,laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa
konsumen menginginkan kurang dari produk/komoditi yang ditangani dan metode
produksi tidak efisien.
Fungsi
laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya.Semakin tinggi partisipasi anggota,maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
8.Kegiatan Usaha Koperasi
- Status dan Motif Anggota Koperasi
Anggota
Koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna
jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat
lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku
daftar anggota.Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga
indonesia yaitu:
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.Menerima landasan idiil,asas,dan sendi dasar
koperasi.
3.Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak
sebagai anggota sebaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku,anggaran dasardan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang
lain.
Status
anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan
sebagai pemakai (user).Sebagai pemilik kewajiban anggota adalah melakukan
investasi atau menanam modal dikoperasinya.Sedangkan sebagai pemakai anggota
harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh
koperasi dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
- Anggota Penuh
- Calon Anggota
- Anggota yang dilayani.
-Anggota luar biasa.
- Kegiatan
Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang
berkaitan dengan kegiatan usaha anggota,sebagai berikut:
1. Unit
usaha simpan pinjam.
2. Perdagangan
umum.
3. Perdagangan,perakitan,instalasi
hardware dan software,dan jaringan komputer serta aksesoris.
4. Kontraktor
dan konsultan bangunan.
5. Penerbitan
dan percetakan.
6. Agrobisnis
dan agroindustri.
7. Jasa
pendidikan,konsultan dan pelatihan pendidikan.
8. Jasa
telekomunikasi umum.
9. Jasa
teknologi informasi.
10. Biro
jasa.
11. Jasa
pengiriman barang.
12. Jasa
transportasi.
13. Jasa
pemasaran umum.
14. Jasa
perbaikan kendaraan dan elektronik.
15. Jasa
pengembangan dan konsultan olahraga.
16. Event
organizer.
17. Kerjasama
dengan BUMN,BUMD,dan BUK
18. Klinik
kesehatan dan apotek.
19. Desain
grafis dan galeri seni.
Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan
kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
=>Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam
maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan
harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
=>Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan
kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
=>Koperasi harus menyusun Rencana Kerja
Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat
Anggota.
- Permodalan koperasi.
I. Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau
usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri
maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2
yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan
Operasional).
II.
Sumber - Sumber Modal Koperasi
1.ModalDasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
Modal sendiri terdiri dari:
a)
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah
uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik
kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat
menjadi anggota koperasi.
b)
Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan
ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan
besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan
mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan
digunakan menjalankan usaha koperasi.
c)
Dana Cadangan
Dana cadangan
ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak
dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang
dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak
atau menutup kerugian dalam usaha.
d)
Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau
pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam
bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk
apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi
menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu
prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3.
Modal Pinjaman
Modal pinjaman terdiri dari:
a)
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang
diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b)
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan
usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan
lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup
yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c)
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d)
Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang
kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e)
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang
tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
-
Sisa Hasil Usaha Koperasi.
Pengertian
SHU
Menurut pasal 45
ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota
dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
e.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
f.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar