Kamis, 01 Oktober 2015

Organisasi dan Manejemen


11.  Bentuk Organisasi

-          Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik terbuka dan berorientasi pada tujuan.Bentuk organisasi koperasi menurut hanel adalah koperasi/organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefinisikan dengan pengertian hukum.

Sistem koperasi:
·         Individu (pemilik/konsumen akhir)
·         Pengusaha perorangan /kelompok (Pemasok/supplier)
·         Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

-          Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

Ciri khusus adalah sebagai berikut:
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyedian barang dan jasa)

Sistem koperasi menurut ropke adalah sebagai berikut:
·         Anggota koperasi
·         Badan usaha koperasi
·         Organisasi koperasi

-          Bentuk organisasi di Indonesia
Suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

Bentuk : Rapat anggota,Pengurus,pengelola dan pengawas.
Pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas:
·         Penetapan anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum (manejemen,organisasi,dan usaha koperasi)
·         Pemilihan,pengangkatan,dan pemberhentian pengurus
·         Rencana kerja,rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·         Pengesahan pertanggung jawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan,pendirian,dan peleburan.
  2.Hirarki Tanggung Jawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut:
-          Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota.Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi,hal ini ditetapkan dalam UU koperasi No.25 tahun1992 pasal 29 ayat 2.
Tugas pengurus sebagai berikut :
·         Mengelola koperasi dan usahanya.
·         Mengajukan rancangan rencana kerja,budget,dan belanja koperasi.
·         Menyelengaraan rapat anggota
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
·         Maintenance daftar anggota dan pengurus

-          Pengelola
Karyawan/ pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus,untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional,hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja,diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
-          Pengawasan
Pengawasan adalah perangkat organisasi yang dipilih oleh anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasaan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.Menurut UU no.25 tahun 1992 pasal 39 ayat 1,pengawasaan bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelola koperasi.Sedangkan ayat 2 menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
3.  Pola-pola Manejemen
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
•  Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
•  Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
•  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
- Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
 REFERENSI:
http://r3m4j4cerdas.wordpress.com/2010/11/13/rangkuman-koperasi-bab-i-iv-3/
 http://pratiwi08.blogspot.com/2010/11/bab-iii-organisasi-dana-manajemen.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar