11. Bentuk Organisasi
-
Menurut
Hanel
Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial teknik terbuka dan berorientasi pada
tujuan.Bentuk organisasi koperasi menurut hanel adalah koperasi/organisasi yang
tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefinisikan dengan pengertian
hukum.
Sistem koperasi:
·
Individu (pemilik/konsumen akhir)
·
Pengusaha perorangan /kelompok
(Pemasok/supplier)
·
Badan usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
-
Menurut
Ropke
Koperasi merupakan bentuk
organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan tersebut.
Ciri khusus adalah sebagai berikut:
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan
yang sama (kelompok koperasi).
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyedian barang dan jasa)
Sistem koperasi menurut ropke
adalah sebagai berikut:
·
Anggota koperasi
·
Badan usaha koperasi
·
Organisasi koperasi
-
Bentuk
organisasi di Indonesia
Suatu susunan tanggung jawab para
anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan
tersebut.
Bentuk : Rapat anggota,Pengurus,pengelola dan
pengawas.
Pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas:
·
Penetapan anggaran dasar
·
Kebijaksanaan umum
(manejemen,organisasi,dan usaha koperasi)
·
Pemilihan,pengangkatan,dan pemberhentian
pengurus
·
Rencana kerja,rencana budget dan
pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan,pendirian,dan peleburan.
2.Hirarki Tanggung Jawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat
digambarkan sebagai berikut:
-
Pengurus
Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota.Kedudukan
pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi
dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan
menentukan maju mundurnya koperasi,hal ini ditetapkan dalam UU koperasi No.25
tahun1992 pasal 29 ayat 2.
Tugas pengurus sebagai berikut :
·
Mengelola koperasi dan usahanya.
·
Mengajukan rancangan rencana
kerja,budget,dan belanja koperasi.
·
Menyelengaraan rapat anggota
·
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung jawaban
·
Maintenance daftar anggota dan pengurus
-
Pengelola
Karyawan/
pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus,untuk mengembangkan
usaha dengan efisien dan profesional,hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja,diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
-
Pengawasan
Pengawasan
adalah perangkat organisasi yang dipilih oleh anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasaan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha
koperasi.Menurut UU no.25 tahun 1992 pasal 39 ayat 1,pengawasaan bertugas untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelola
koperasi.Sedangkan ayat 2 menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala
catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
3. Pola-pola Manejemen
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif• Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
• Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
• Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
- Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
REFERENSI:
http://r3m4j4cerdas.wordpress.com/2010/11/13/rangkuman-koperasi-bab-i-iv-3/
http://pratiwi08.blogspot.com/2010/11/bab-iii-organisasi-dana-manajemen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar