1.Jenis Koperasi
- Menurut PP No.60/1959 adalah sebagai berikut:
·
Koperasi Desa
·
Koperasi Pertanian
·
Koperasi Peternakan
·
Koperasi Industri
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi Konsumsi
- Menurut Teori Klasik adalah sebagai berikut:
·
Koperasi Pemakaian
·
Koperasi Penghasilan/Produksi
·
Koperasi Simpan Pinjam.
2.Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No.12/1967
a. Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homongen karena kesamaan aktifitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban guna
kepentingan dan perkembangan koperasi indonesia ditiap daerah kerja hanya
terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.Bentuk Koperasi
- Sesuai PP No.60/1959 adalah sebagai berikut:
·
Koperasi Primer adalah koperasi yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan yang ditumbuhkan
disetiap desa.
·
Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggota
paling sedikit 5 koperasi primer ditiap daerah tingkat II (Kabupaten)
ditumbuhkan pusat koperasi.
·
Koperasi Gabungan adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat ditiap daerah tingkat I (Provinsi).
·
Koperasi Induk adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi di
ibu kota.
- Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah adalah
sebagai berikut:
·
Ditiap desa ditumbuhkan koperasi desa
·
Ditiap daerah tingkat II ditumbuhkan
pusat koperasi
·
Ditiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan
koperasi
·
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi.
- Koperasi Primer dan Sekunder
·
Koperasi Primer adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
·
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar