Rabu, 25 November 2015

BAB 7 Jenis dan Bentuk Koperasi


1.Jenis Koperasi
- Menurut PP No.60/1959 adalah sebagai berikut:
·         Koperasi Desa
·         Koperasi Pertanian
·         Koperasi Peternakan
·         Koperasi Industri
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Koperasi Perikanan
·         Koperasi Konsumsi
- Menurut Teori Klasik adalah sebagai berikut:
·         Koperasi Pemakaian
·         Koperasi Penghasilan/Produksi
·         Koperasi Simpan Pinjam.
2.Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No.12/1967
a.       Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homongen karena kesamaan aktifitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban  guna kepentingan dan perkembangan koperasi indonesia ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.Bentuk Koperasi
- Sesuai PP No.60/1959 adalah sebagai berikut:
·         Koperasi Primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan yang ditumbuhkan disetiap desa.
·         Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggota paling sedikit 5 koperasi primer ditiap daerah tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi. 
·         Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat ditiap daerah tingkat I (Provinsi).
·         Koperasi Induk adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi  di ibu kota.
- Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah adalah sebagai berikut:
·         Ditiap desa ditumbuhkan koperasi desa
·         Ditiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
·         Ditiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
·         Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi.
- Koperasi Primer dan Sekunder
·         Koperasi Primer adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
·         Koperasi Sekunder adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar