1.Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) Informasi Dasar
Sisa
Hasil Usaha (SHU) adalah suatu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam periode
jangka waktu satu tahun buku dikurangi oleh biaya,penyusutan dan kewajiban dalam
tahun yang bersangkutan.
Beberapa informasi dasar untuk penghitungan SHU
sebagai berikut:
1. Bagian
SHU anggota
2. Total
simpanan seluruh anggota.
3. SHU
total pada satu tahun.
4. Omzet
para anggotanya.
5. Jumlah
simpanan anggota.
6. Bagian
SHU transaksi usaha anggotanya.
7. Total
keseluruhan transaksi anggotanya.
8. Bagian
SHU simpanan anggotanya.
2.Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:cadangan
koperasi 40%,jasa anggota 40%,dana pengurus 5%,dana karyawan 5%,dana pendidikan
5%,dana sosial 5%,dan dana pembangunan lingkungan 5%.
SHU per anggota.
|
Keterangan:
SHUA = Sisa Hasil Usaha
Anggota.
JUA = Jasa Usaha
Anggota.
JMA = Jasa Modal
Anggota.
|
Keterangan:
SHU Pa = Sisa Hasil
Usaha per anggota.
JUA = Jasa Usaha
Anggota.
JMA = Jasa Modal
Anggota.
VA = Volume Usaha
anggota (total transaksi anggota).
UK = Volume Usaha Total
Koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan
anggota.
TMS = Modal sendiri
total (simpanan anggota total).
3.Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU.
1.SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota.
Pada
hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota
itu sendiri.Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada
dasarnya tidak dibagi kepada anggota melainkan dijadikan sebagai cadang
koperasi.
2.SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU
yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
di investasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota
koperasi.Oleh sebab itu,perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan
jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
4.Pembagian SHU per
anggota.
SHU Anggota
a.
Anggota
b.
Cadangan koperasi.
c.
Dana pengurus.
d.
Dana pegawai/karyawan.
e.
Dana pendidikan koperasi.
f.
Dana pembangunan daerah kerja.
g.
Dana sosial.
SHU Non Anggota.
a.
......................
b.
Cadangan koperasi.
c.
Dana pengurus.
d.
Dana pegawai/karyawan.
e.
Dana pendidikan koperasi.
f.
Dana pembangunan daerah kerja.
g.
Dana sosial.
Dalam proses
penghitungannya,nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
1.
SHU total koperasi pada satu tahun buku.
2.
Bagian SHU anggota.
3.
Total simpanan seluruh anggota.
4.
Total seluruh transaksi usaha (volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.
Jumlah simpanan peranggota.
6.
Volume usaha peranggota.
7.
Bagian SHU untuk simpanan anggota.
8.
Bagian SHU untuk transaksi usaha
anggota.
REFERENSI:
http://stepanitogatorop.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-shu-informasi-dasar.html
http://rhinii.wordpress.com/2011/12/30/pengertian-dan-informasi-dasar-sisa-hasil-usaha-shu/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar