Rabu, 25 November 2015

BAB 5 Sisa Hasil Usaha


1.Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) Informasi Dasar
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah suatu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam periode jangka waktu satu tahun buku dikurangi oleh biaya,penyusutan dan kewajiban dalam tahun yang bersangkutan.
Beberapa informasi dasar untuk penghitungan SHU sebagai berikut:
1.      Bagian SHU anggota
2.      Total simpanan seluruh anggota.
3.      SHU total pada satu tahun.
4.      Omzet para anggotanya.
5.      Jumlah simpanan anggota.
6.      Bagian SHU transaksi usaha anggotanya.
7.      Total keseluruhan transaksi anggotanya.
8.      Bagian SHU simpanan anggotanya.

2.Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:cadangan koperasi 40%,jasa anggota 40%,dana pengurus 5%,dana karyawan 5%,dana pendidikan 5%,dana sosial 5%,dan dana pembangunan lingkungan 5%.
SHU per anggota.


SHUA=JUA+JMA

 
 
                                 
Keterangan:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota.
JUA = Jasa Usaha Anggota.
JMA = Jasa Modal Anggota.
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
________________________
              VUK TMS
 
SHU per anggota dengan model matematika.


Keterangan:
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per anggota.
JUA = Jasa Usaha Anggota.
JMA = Jasa Modal Anggota.
VA = Volume Usaha anggota (total transaksi anggota).
UK = Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota.
TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota total).

3.Prinsip-Prinsip Pembagian SHU.
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang di investasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi.Oleh sebab itu,perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
4.Pembagian SHU per anggota.
SHU Anggota
a.       Anggota
b.      Cadangan koperasi.
c.       Dana pengurus.
d.      Dana pegawai/karyawan.
e.       Dana pendidikan koperasi.
f.       Dana pembangunan daerah kerja.
g.      Dana sosial.
SHU Non Anggota.
a.       ......................
b.      Cadangan koperasi.
c.       Dana pengurus.
d.      Dana pegawai/karyawan.
e.       Dana pendidikan koperasi.
f.       Dana pembangunan daerah kerja.
g.      Dana sosial.
Dalam proses penghitungannya,nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.      SHU total koperasi pada satu tahun buku.
2.      Bagian SHU anggota.
3.      Total simpanan seluruh anggota.
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.      Jumlah simpanan peranggota.
6.      Volume usaha peranggota.
7.      Bagian SHU untuk simpanan anggota.
8.      Bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.
REFERENSI:
http://stepanitogatorop.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-shu-informasi-dasar.html    http://rhinii.wordpress.com/2011/12/30/pengertian-dan-informasi-dasar-sisa-hasil-usaha-shu/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar