Senin, 06 Juni 2016

KASUS PERSEKONGKOLAN DI INDONESIA


Kasus Tender Pipanisasi di Sumatera oleh PT. Caltex Pacific Indonesia.Kasus ini bermula dari suatu laporan yang diterima oleh KPPU pada tanggal 30 Juni 2000 dalam bentuk sebuah surat tertanggal 5 April 2000, yang pada intinya adalah melaporkan bahwa telah terjadi pelanggaran asas keadilan dan kesetaraan dalam pelaksanaan tender yang dilakukan oleh PT. Caltex Pasific Indonesia. Kemudian pada tanggal 14 September 2000, KPPU kembali menerima laporan dalam bentuk sebuah surat tertanggal 13 September 2000, yang berisi pernyataan bahwa PT. Caltex Pasific Indonesia telah menyelenggarakan tender yang hanya dapat diikuti oleh beberapa gelintir rekanan saja, dan rekanan yang lain tidak dapat menikmati.
Pengaduan ke KPPU tentang PT. Caltex Pasific Indonesia itu sendiri datang dari pengusaha-pengusaha kelas kecil dan menengah. Menurut pengaduan mereka, dalam melakukan tender pipanisasi di Sumatera, PT. Caltex Pasific Indonesia melakukannya dengan sistem paket yang mengakibatkan perusahaan-perusahaan kecil dan menengah tidak dapat ikut dalam tender tersebut.
Rencana tender dari PT. Caltex Pasific Indonesia ini dianggap tidak wajar bagi peserta (bidders) yang lain dan tidak memenuhi kriteria dari asas keadilan dan kesetaraan. Rencana tender tersebut memiliki ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang tidak lazim seperti yang dipakai dan cenderung untuk mengarahkan kepada pemasok tertentu.Peserta tender hanya empat bidders, yaitu PT. Purna Bina Nusa yang memiliki fasilitas upsetting dan heat treatment, sehingga hanya dapat menawarkan low grade, PT Patraindo Nusa Pertiwi juga setara dengan PT. Purna Bina Nusa, PT. Citra Tubindo Tbk.
Yang memiliki fasilitas upsetting dan heat treatment, sehingga dapat menawarkan low grade dan high grade, dan PT. Seamless Pipe Indonesia Jaya, yang setara dengan PT. Citra tubindo Tbk., dapat menawarkan low grade dan high grade. Berdasarkan laporan-laporan tersebut di atas, dalam putusannya akhirnya pada tanggal 20 April 2001, KPPU menyatakan bahwa PT. Caltex Pasific Indonesia dalam tender yang diselenggarakannya telah melakukan persekongkolan dengan dengan sejumlah pemasok yang menjadi peserta dalam tender tersebut. Perusahaan pemasok yang dianggap telah melakukan persekongkolan dengan PT. Caltex Pasific Indonesia adalah PT. Citra Turbindo Tbk., PT. Patra Indonusa Pertiwi, dan PT. Purna Bina Nusa. Menurut KPPU tindakan para pemasok tersebut merupakan persekongkolan dan telah melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Putusan KPPU terhadap PT. Caltex Pasific Indonesia adalah tidak tepat, karena mengenai persyaratan tender yang diberikan oleh PT. Caltex Pasific Indonesia, tidak melanggar asas dan tujuan yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 5 Tahun 1999, karena perubahan persyaratan dalam pelaksanaan tender yang dilakukan oleh terlapor adalah kebijakan pelaku usaha yang tidak dilarang menurut UU Nomor 5 Tahun 1999. Sedangkan mengenai putusan KPPU yang menyatakan bahwa terlapor atau PT. Caltex Pasific Indonesia telah melakukan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, yaitu tindakan persekongkolan adalah tidak tepat, karena selama penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU tidak pernah ditemukan bukti bahwa PT. Caltex Pasific Indonesia terlibat dalam suatu persekongkolan.
Hal ini disebabkan karena PT. Caltex Pasific Indonesia sebagai penyelenggara tender tidak terbukti dan tidak terlibat dalam usaha menentukan pemenang tender yang dilakukan oleh PT. Citra Tubindo Tbk., PT. Purna Bina Nusa, dan PT. Patraindo Nusa Pertiwi. Berdasarkan hal tersebut, yang seharusnya dijadikan terlapor adalah ketiga perusahaan peserta tender yang terlibat pertemuan di Hotel Aryaduta, yaitu PT. Citra Tubindo Tbk., PT. Purna Bina Nusa, dan PT. Patraindo Nusa Pertiwi. Hal ini disebabkan karena PT. Caltex Pasific Indonesia sebagai penyelenggara tender tidak terbukti dan tidak terlibat dalam usaha menentukan pemenang tender yang dilakukan oleh PT. Citra Tubindo Tbk., PT. Purna Bina Nusa, dan PT. Patraindo Nusa Pertiwi. Oleh karena itu, yang terjadi diantara sesama pesaing dari peserta tender PT. Caltex Pasific Indonesia adalah bukan tindakan persaingan usaha tidak sehat yang berbentuk persekongkolan, tetapi tindakan persaingan usaha tidak sehat yang berbentuk kartel, dan berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dinyatakan bahwa “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha saingannya yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
Daftar Pustaka
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”. Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
Putusan KPPU Nomor 01/KPPU-L/2001


Kasus Persekongkolan Donggi-Senoro Bisa Rusak Iklim Investasi


Jakarta - Kasus persekongkolan tender proyek Donggi-Senoro diyakini akan merusak iklim investasi sektor migas di Tanah Air. Meskipun saat ini pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda terhadap pelanggaran persekongkolan tersebut.

Kuasa hukum anak usaha PT LNG International Pty Ltd yaitu LNG Energi Utama, OC Kaligis mengatakan persekongkolan yang dilakukan pihak Mitsubishi Corporation, PT Pertamina, PT Medco Energi International, dan PT Medco E&P Tomori Sulawesi untuk menyingkirkan PT LNG Energi Utama atas proyek Donggi-Senoro dapat memberikan contoh buruk untuk investasi Migas Indonesia ke depannya.

"Ini merupakan contoh buruk tentang iklim investasi di Indonesia karena tidak adanya perlindungan hukum atas terjadinya masalah ini," katanya di acara konferensi pers yang dilaksanakan di restoran Sari Kuring.

OC Kaligis mengatakan bahwa terjadi pembocoran rahasia PT LNG Energi International pty Ltd kepada pihak Mitsubishi.

Di tempat yang sama, Rikrik Rizkiyana rekan OC Kaligis  mengatakan bahwa proyek Donggi-Senoro yang sudah berjalan tersebut sebaiknya dibekukan terlebih dahulu sampai ada keputusan hukum tetap.

Daftar pustaka
http://finance.detik.com/read/2011/04/11/172011/1613821/1034/kasus-persekongkolan-donggi-senoro-bisa-rusak-iklim-investasi

https://lpse.pu.go.id
 



KASUS PT.PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN


PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. PLN termasuk ke dalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
                                            Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
                     Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
              Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

Kesimpulan :
Dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Daftar Pustaka
http://lppcommunity.wordpress.com/2009/01/08/etika-bisnis-monopoli-kasus-pt-perusahaan-listrik-negara/