Kasus Tender Pipanisasi di Sumatera
oleh PT. Caltex Pacific Indonesia.Kasus ini bermula dari suatu laporan yang
diterima oleh KPPU pada tanggal 30 Juni 2000 dalam bentuk sebuah surat
tertanggal 5 April 2000, yang pada intinya adalah melaporkan bahwa telah
terjadi pelanggaran asas keadilan dan kesetaraan dalam pelaksanaan tender yang
dilakukan oleh PT. Caltex Pasific Indonesia. Kemudian pada tanggal 14 September
2000, KPPU kembali menerima laporan dalam bentuk sebuah surat tertanggal 13
September 2000, yang berisi pernyataan bahwa PT. Caltex Pasific Indonesia telah
menyelenggarakan tender yang hanya dapat diikuti oleh beberapa gelintir rekanan
saja, dan rekanan yang lain tidak dapat menikmati.
Pengaduan ke KPPU tentang PT. Caltex
Pasific Indonesia itu sendiri datang dari pengusaha-pengusaha kelas kecil dan
menengah. Menurut pengaduan mereka, dalam melakukan tender pipanisasi di
Sumatera, PT. Caltex Pasific Indonesia melakukannya dengan sistem paket yang
mengakibatkan perusahaan-perusahaan kecil dan menengah tidak dapat ikut dalam
tender tersebut.
Rencana tender dari PT. Caltex
Pasific Indonesia ini dianggap tidak wajar bagi peserta (bidders) yang lain dan
tidak memenuhi kriteria dari asas keadilan dan kesetaraan. Rencana tender
tersebut memiliki ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang tidak
lazim seperti yang dipakai dan cenderung untuk mengarahkan kepada pemasok
tertentu.Peserta tender hanya empat bidders, yaitu PT. Purna Bina Nusa yang
memiliki fasilitas upsetting dan heat treatment, sehingga hanya dapat
menawarkan low grade, PT Patraindo Nusa Pertiwi juga setara dengan PT. Purna
Bina Nusa, PT. Citra Tubindo Tbk.
Yang memiliki fasilitas upsetting
dan heat treatment, sehingga dapat menawarkan low grade dan high grade, dan PT.
Seamless Pipe Indonesia Jaya, yang setara dengan PT. Citra tubindo Tbk., dapat
menawarkan low grade dan high grade. Berdasarkan laporan-laporan tersebut di
atas, dalam putusannya akhirnya pada tanggal 20 April 2001, KPPU menyatakan bahwa
PT. Caltex Pasific Indonesia dalam tender yang diselenggarakannya telah
melakukan persekongkolan dengan dengan sejumlah pemasok yang menjadi peserta
dalam tender tersebut. Perusahaan pemasok yang dianggap telah melakukan
persekongkolan dengan PT. Caltex Pasific Indonesia adalah PT. Citra Turbindo
Tbk., PT. Patra Indonusa Pertiwi, dan PT. Purna Bina Nusa. Menurut KPPU
tindakan para pemasok tersebut merupakan persekongkolan dan telah melanggar
Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Putusan
KPPU terhadap PT. Caltex Pasific Indonesia adalah tidak tepat, karena mengenai
persyaratan tender yang diberikan oleh PT. Caltex Pasific Indonesia, tidak
melanggar asas dan tujuan yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 5 Tahun
1999, karena perubahan persyaratan dalam pelaksanaan tender yang dilakukan oleh
terlapor adalah kebijakan pelaku usaha yang tidak dilarang menurut UU Nomor 5
Tahun 1999. Sedangkan mengenai putusan KPPU yang menyatakan bahwa terlapor atau
PT. Caltex Pasific Indonesia telah melakukan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5
Tahun 1999, yaitu tindakan persekongkolan adalah tidak tepat, karena selama
penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU tidak pernah ditemukan bukti bahwa PT.
Caltex Pasific Indonesia terlibat dalam suatu persekongkolan.
Hal ini disebabkan karena PT.
Caltex Pasific Indonesia sebagai penyelenggara tender tidak terbukti dan tidak
terlibat dalam usaha menentukan pemenang tender yang dilakukan oleh PT. Citra
Tubindo Tbk., PT. Purna Bina Nusa, dan PT. Patraindo Nusa Pertiwi. Berdasarkan
hal tersebut, yang seharusnya dijadikan terlapor adalah ketiga perusahaan
peserta tender yang terlibat pertemuan di Hotel Aryaduta, yaitu PT. Citra
Tubindo Tbk., PT. Purna Bina Nusa, dan PT. Patraindo Nusa Pertiwi. Hal ini
disebabkan karena PT. Caltex Pasific Indonesia sebagai penyelenggara tender
tidak terbukti dan tidak terlibat dalam usaha menentukan pemenang tender yang
dilakukan oleh PT. Citra Tubindo Tbk., PT. Purna Bina Nusa, dan PT. Patraindo
Nusa Pertiwi. Oleh karena itu, yang terjadi diantara sesama pesaing dari peserta
tender PT. Caltex Pasific Indonesia adalah bukan tindakan persaingan usaha
tidak sehat yang berbentuk persekongkolan, tetapi tindakan persaingan usaha
tidak sehat yang berbentuk kartel, dan berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor
5 Tahun 1999, dinyatakan bahwa “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha saingannya yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur
produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
Daftar Pustaka
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk
mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan
terjadinya persaingan usaha tidak sehat”. Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun
1999.
Putusan KPPU Nomor 01/KPPU-L/2001