.Pengertian Koperasi
Koperasi
singkatan dari kata co dan operation.Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
untuk bekerjasama demi kesejahteraan bersama.Berdasarkan undang-undang nomor 12
tahun 1967,koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial dan beranggotakan orang-orang,badan-badan hukum koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang
melandasi aktifitas koperasi di Indonesia:
-
Landasan Idiil yaitu Pancasila
-
Landasan Mental yaitu setia kawan dan
kesadaraan diri sendiri
-
Landasan Struktural dan gerak yaitu UUD
1945 pasal 33 ayat 1
Koperasi adalah gerakan yang terorganisasi yang
didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju,adil,dan makmur
seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat 1 yang
menyatakan bahwa:
“Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita
rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan
bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa
definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
A. Definisi
Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi
koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO
sebagai berikut :
“Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of undertaking”.
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut :
- Koperasi adalah perkumpulan
orang – orang ( Association of persons ).
- Penggabungan orang – orang tersebut
berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai ( to achieve a common economic end ).
- Koperasi yang dibentuk adalah satu
organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis ( formation of a democratically controlled business
organization )
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital
required )
- Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and
benefits of the undertaking ).
B. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C.Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu
definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hukum.
D.Definisi Hatta
Menurut
Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus
melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak
Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga
barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran
harus benar dan dijamin
4. Jual beli
dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya.
E.Definisi
Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
F. Definisi
Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992,
memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Berdasarkan
batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
- Koperasi adalah badan usaha ( Business
Enterprise )
- Koperasi adalah kumpulan orang – orang
dan atau badan – badan hokum koperasi
- Koperasi Indonesia adalah
koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
- Koperasi Indonesia adalah “Gerakan
Ekonomi Rakyat”.
- Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama
koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II
Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi
bertujuan untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang
Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip
koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
- Prinsip pertama : keanggotaan
Sukarela dan Terbuka
Koperasi –
koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang
yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau
agama.
- Prisip kedua : Pengendalian
oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi –
koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh
para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan
perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi
sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota.
Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama (
satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga
di atur secara demokratis.
- Prinsip ketiga : Partisipasi
Ekonomi Anggota
Anggota –
anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari
koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya
merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima
kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota
membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
*
Pengembangan koperasi – koperasi mereka
*
Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya
tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian
manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka
dengan koperasi
* Mendukung
kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
- Prinsip keempat : Otonomi Dan
Kebebasan
Koperasi –
koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong
diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi
mengadakan kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain,
termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal
itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya
pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
- Prinsip kelima : Pendidikan,
Pelatihan, dan Informasi
Koperasi –
koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya,
para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan
sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka
memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin
– pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan
kerjasama.
- Prinsip keenam : Kerjasama
diantara Koperasi
Koperasi –
koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan
memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur
local, nasional, regional, dan internasional.
- Prinsip ketujuh : Kepedulian
Terhadap Komunitas
Koperasi –
koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi –
komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota –
anggotanya.
Beberapa
prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai
berikut :
- Prinsip menurut Munkner
Hans H.
Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan
umum sebagai berikut :
- 7 variabel gagasan umum :
- Menolong diri sendiri
berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
- Demokrasi ( democracy )
- kekuatan modal tidak diutamakan
( neutaralited Capital )
- ekonomi ( Economy )
- Kebebasan ( Liberty )
- Keadilan ( Equity )
- Memajukan kehidupan social
melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
- Keanggotaan bersifat sukarela
(Valuntarily membership )
- Keanggotaan terbuka ( Open
membership )
- Pengembangan anggota ( Member
Promotion )
- Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
- Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
- Koperasi sebagai kumpulan orang
– orang ( Personal Cooperation)
- Modal yang berkaitan dengan
aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
- Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
- Perkumpulan dengan sukarela (
Valuntarily association )
- Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision
making)
- Pendistribusi yang adil dan
merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic
result)
- Pendidikan anggota ( Member
Education )
2. Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip –
prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
- Pengawasan secara demokratis (
Democratic Control )
- Keanggotaan yang terbuka ( Open
membership )
- Bunga atas modal dibatasi ( a
fixed or limited interest on capital )
- Pembagian sisa hasil usaha (
SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The
distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their
purchases )
- Penjualan sepenuhnya dengan
tunai ( Trading strictly on a cash basis )
- Barang – barang yang dijual
harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated
goods )
- Netral terhadap politik dan
agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip –
prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
- Pembelian barang secara tunai
- Harga jual sama dengan harga
barang pasar setempat
- Mutu barang baik, timbangan dan
ukurannya benar
- Pemberian bunga atas modal
dibatasi
- Keuntungan dibagi berdasarkan
banyaknya pembelian
- Sebagian keuntungan
dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
- Keanggotaan terbuka untuk umum,
netral terhadap agama dan politik
3. Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip
Raiffeisen adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang
Untuk itu
Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat
rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
- Petani dibiasakan untuk
menabung
- Adanya pengawasan terhadap
pemakaian kredit
- Keanggotaan dibatasi agar antar
anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
- Pengelolaan oleh anggota dan
tidak mendapat upah
- keuntungan bersih menjadi milik
bersama
Koperasi ini
menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai
Bank Raiffeisen.
4.
Prinsip menurut Schulze
Untuk
membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
- Membeli saham untuk menjadi
anggota
- Mengumpulkan modal dari
penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi pinjaman untuk jangka
pendek
- Menetapkan wilayah kerja
diperkotaan
- Menggaji para pengurus
- Membagi keuntungan kepada para
anggota
Herman
Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip
Herman Schulze adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- SHU untuk cadanan dan untuk
dibagikan kepada anggotanya
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan
mendapatkan imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
5.Prinsip menurut ICA ( International
Cooperative Allience )
ICA (
International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan
organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV
Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi,
dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong –
royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan
keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing –
masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh
ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA
pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
*
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat
( Open and voluntarily membership )
* Kepimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one
member one vote)
* Modal
menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
* SHU dibagi
tiga :
1)
Sebagian untuk cadangan
2)
Sebagian untuk masyarakat
3)
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing –
masing
* Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of
Education)
* Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupu internasional (Intercooperative network)
6. Prinsip-Prinsip
koperasi Indonesia
* Menurut
Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat
dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia
merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)
Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)
Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)
Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)
Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip –
prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun
1967, adalah sebagai berikut
- Sifat keanggotaannya sukarela
dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
- Rapat Anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut
jasa masing – masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas
modal
- Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
* Menurut
Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip –
prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat
ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam
koperasi)
4)
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)
Kemandirian
6)
Pendidikan perkoperasian
7)
Kerjasama antar koperasi
REFERENSI: