Senin, 06 Juni 2016

KASUS PERSEKONGKOLAN DI INDONESIA


Kasus Tender Pipanisasi di Sumatera oleh PT. Caltex Pacific Indonesia.Kasus ini bermula dari suatu laporan yang diterima oleh KPPU pada tanggal 30 Juni 2000 dalam bentuk sebuah surat tertanggal 5 April 2000, yang pada intinya adalah melaporkan bahwa telah terjadi pelanggaran asas keadilan dan kesetaraan dalam pelaksanaan tender yang dilakukan oleh PT. Caltex Pasific Indonesia. Kemudian pada tanggal 14 September 2000, KPPU kembali menerima laporan dalam bentuk sebuah surat tertanggal 13 September 2000, yang berisi pernyataan bahwa PT. Caltex Pasific Indonesia telah menyelenggarakan tender yang hanya dapat diikuti oleh beberapa gelintir rekanan saja, dan rekanan yang lain tidak dapat menikmati.
Pengaduan ke KPPU tentang PT. Caltex Pasific Indonesia itu sendiri datang dari pengusaha-pengusaha kelas kecil dan menengah. Menurut pengaduan mereka, dalam melakukan tender pipanisasi di Sumatera, PT. Caltex Pasific Indonesia melakukannya dengan sistem paket yang mengakibatkan perusahaan-perusahaan kecil dan menengah tidak dapat ikut dalam tender tersebut.
Rencana tender dari PT. Caltex Pasific Indonesia ini dianggap tidak wajar bagi peserta (bidders) yang lain dan tidak memenuhi kriteria dari asas keadilan dan kesetaraan. Rencana tender tersebut memiliki ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang tidak lazim seperti yang dipakai dan cenderung untuk mengarahkan kepada pemasok tertentu.Peserta tender hanya empat bidders, yaitu PT. Purna Bina Nusa yang memiliki fasilitas upsetting dan heat treatment, sehingga hanya dapat menawarkan low grade, PT Patraindo Nusa Pertiwi juga setara dengan PT. Purna Bina Nusa, PT. Citra Tubindo Tbk.
Yang memiliki fasilitas upsetting dan heat treatment, sehingga dapat menawarkan low grade dan high grade, dan PT. Seamless Pipe Indonesia Jaya, yang setara dengan PT. Citra tubindo Tbk., dapat menawarkan low grade dan high grade. Berdasarkan laporan-laporan tersebut di atas, dalam putusannya akhirnya pada tanggal 20 April 2001, KPPU menyatakan bahwa PT. Caltex Pasific Indonesia dalam tender yang diselenggarakannya telah melakukan persekongkolan dengan dengan sejumlah pemasok yang menjadi peserta dalam tender tersebut. Perusahaan pemasok yang dianggap telah melakukan persekongkolan dengan PT. Caltex Pasific Indonesia adalah PT. Citra Turbindo Tbk., PT. Patra Indonusa Pertiwi, dan PT. Purna Bina Nusa. Menurut KPPU tindakan para pemasok tersebut merupakan persekongkolan dan telah melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Putusan KPPU terhadap PT. Caltex Pasific Indonesia adalah tidak tepat, karena mengenai persyaratan tender yang diberikan oleh PT. Caltex Pasific Indonesia, tidak melanggar asas dan tujuan yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 5 Tahun 1999, karena perubahan persyaratan dalam pelaksanaan tender yang dilakukan oleh terlapor adalah kebijakan pelaku usaha yang tidak dilarang menurut UU Nomor 5 Tahun 1999. Sedangkan mengenai putusan KPPU yang menyatakan bahwa terlapor atau PT. Caltex Pasific Indonesia telah melakukan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, yaitu tindakan persekongkolan adalah tidak tepat, karena selama penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU tidak pernah ditemukan bukti bahwa PT. Caltex Pasific Indonesia terlibat dalam suatu persekongkolan.
Hal ini disebabkan karena PT. Caltex Pasific Indonesia sebagai penyelenggara tender tidak terbukti dan tidak terlibat dalam usaha menentukan pemenang tender yang dilakukan oleh PT. Citra Tubindo Tbk., PT. Purna Bina Nusa, dan PT. Patraindo Nusa Pertiwi. Berdasarkan hal tersebut, yang seharusnya dijadikan terlapor adalah ketiga perusahaan peserta tender yang terlibat pertemuan di Hotel Aryaduta, yaitu PT. Citra Tubindo Tbk., PT. Purna Bina Nusa, dan PT. Patraindo Nusa Pertiwi. Hal ini disebabkan karena PT. Caltex Pasific Indonesia sebagai penyelenggara tender tidak terbukti dan tidak terlibat dalam usaha menentukan pemenang tender yang dilakukan oleh PT. Citra Tubindo Tbk., PT. Purna Bina Nusa, dan PT. Patraindo Nusa Pertiwi. Oleh karena itu, yang terjadi diantara sesama pesaing dari peserta tender PT. Caltex Pasific Indonesia adalah bukan tindakan persaingan usaha tidak sehat yang berbentuk persekongkolan, tetapi tindakan persaingan usaha tidak sehat yang berbentuk kartel, dan berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dinyatakan bahwa “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha saingannya yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
Daftar Pustaka
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”. Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
Putusan KPPU Nomor 01/KPPU-L/2001


Tidak ada komentar:

Posting Komentar