Malaysia Pernah Menjiplak Lagu “Bengawan
Solo” Dengan Nama “Main Cello”
GESANG
MARTOHARTONO adalah seniman dunia yang lahir di Indonesia. Lagu-lagu ciptaan
Gesang telah diterjemahkan ke berbagai bahasa di antaranya, Inggris, Mandarin
dan Jepang. Untuk menghindari terjadinya pengklaiman karya dari negara lain,
seperti pengklaiman lagu “Bengawan Solo” oleh beberapa warga Belanda baru-baru
ini, perusahaan rekaman Penerbit Musik Partiwi (PMP) telah mengurus royalti
lagu-lagu ciptaan Gesang yang berjumlah 44 judul lagu ke Direktorat Jendral
HAKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semua sertifikat paten lagu Gesang
tersebut, sudah terbit sejak 25 September 2009.
Berdasarkan
keterangan dari Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, lagu-lagu Gesang juga sempat dijiplak oleh negara Malaysia,
“Tahun 1960 lalu, salah satu lagu ciptaan Gesang yang sangat terkenal,
yakni ‘Bengawan Solo’ pernah dijiplak oleh Malaysia dengan judul lagu ‘Main
Cello’,” kata Andy Hutadjulu, Jumat, 21 Mei 2010.“Irama, nada dan tempo lagu
tersebut sama dengan lagu ‘Bengawan Solo’, hanya saja syair dan judulnya yang
diubah,” kata Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, Jumat, 21 Mei
2010.Andy mengungkapkan, polemik penjiplakan lagu karya Gesang oleh Malaysia baru selesai ketika Presiden Soekarno, kala itu turun tangan
langsung.Bung Karno sengaja mengundang pihak Malaysia di sebuah acara
perlombaan olahraga di Senayan. “Di situ lagu Bengawan Solo dimainkan dan
Gesang juga menyaksikannya langsung.”
Dengan melihat
itu, Malaysia baru mengakui, kalau lagu itu adalah karya Gesang, musisi
Indonesia,” kata Andy.Lagu ciptaan Gesang lainnya yang berjudul ‘Sapu Tangan’
juga nyaris diklaim oleh Malaysia, untuk dijadikan lagu kebangsaan.“Tetapi yang
jadi ditiru sebagai lagu kebangsaan Malaysia akhirnya, lagu ‘Terang Bulan’,”
katanya.Setelah paten, diharapkan tak akan ada lagi klaim lagu-lagu
Gesang.Semua lagu itu sudah bersertifikat hak paten sebagai karya Gesang. Jadi
secara hukum sudah diakui. “Jika ada pihak-pihak yang mengaku bahwa lagu Gesang
itu merupakaan ciptaannya sudah tidak bisa, karena itu melanggar hukum,” ujar
Andy.
Hingga saat ini,
PMP sudah mengelola sebanyak 3.000 judul lagu dari sekitar 92 musisi. Lagu-lagu
yang dikelola di bawah label PMP, di antaranya, lagu Bagimu Negeri karya
Kusbini, Yen Ing Tawang Ana Lintang karya almarhum Andjar Any, Ampar-Ampar
Pisang karya Hamiedhan A.C. dan lagu-lagu lain dari musisi Indonesia.Sebelum
meninggal, Gesang baru saja menerima royalti dari PMP, tanggal 5 Mei 2010.
Royalti yang didapatkan oleh Gesang dari bulan Juli-Desember ada sekitar Rp
21.788.852.
Analisa :
Menurut saya dari kasus diatas kita bisa
mengetahui bahwa semakin banyak pelanggaran HAKI(Hak Kekayaan Intelektual)
yang ada disekitar kita dikarenakan semakin canggihnya IPTEK saat
ini.Seharusnya,pemerintah lebih tegas dan bijak dalam menegakkan hukum di
Indonesia agar semua karya anak bangsa dalam bidang ilmu pengetahuan,seni,dan
sastra harus dilindungi oleh Undang-Undang Hak cipta agar tidak terulang
kembali kejadian penjiplakan lagu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar